PERNYATAAN PEMOHON
Ketentuan dan prosedur pelaksanaan Digital Value Chain selanjutnya diatur dalam Syarat dan Ketentuan Digital Value Chain yang menjadi lampiran dan merupakan satu kesatuan dengan Aplikasi Pengguna Digital Value Chain ini, dan dengan demikian mengikat.
PERNYATAAN PEMOHON
Dengan ditandatanganinya Aplikasi Pengunaan Digital Value Chain ini, maka Pemohon menyatakan sebagai berikut:
- Seluruh data dan lnfomasi yang dicantumkan dalam Aplikasi Penggunaan Digital Value Chain ini adalah benar, lengkap dan sah, dan Bank diberi hak untuk memeriksa dan melakukan verifikasi atas kebenaran, kelengkapan dan keabsahan dari setiap data dan informasi yang tersebut dalam Apllkasl Penggunaan Digital Value Chain ini, serta menjadi dasar Pemohon untuk menggunakan Digital Value Chain yang ada pada Bank.
- Bank telah memberikan informasi yang layak dan memadai kepada Pemohon perihal prosedur dan karakterIstik penggunaan Digital Value Chain ini, dengan demikian Pemohon bersedia menerima seluruh manfaat maupun risiko yang melekat dan atau timbul dari penggunaan Digital Value Chain.
- Pemohon dengan ini telah membaca dan memahami setiap ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Digital Value Chain dan dengan ini setuju untuk tunduk dan terikat kepada Syarat dan Katentuan Digital Value Chain.
- Pemohon dengan ini mamberi kuasa kepada Bank untuk mendebit rekening- rekening yang terdaftar dalam Aplikasi Penggunaan Digital Value Chain untuk keperluan pembebanan biaya transaksi Digital Value Chain sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Digital Value Chain.
- Pengalihan Tagihan/Hutang (Hawalah) harus dilakukan atas dasar kesepakatan dari para pihak yang terkait.
- Pemohon mengetahui dan menyetujui segala persyaratan pemanfaatan produk ini termasuk manfaat, risiko dan biaya – biaya yang melekat pada produk tersebut.
- Pemohon menjamin bahwa pejabat/orang yang menandatangani Aplikasi ini adalah pejabat /orang yang secara sah dan berwenang mewakili Kami menurut hukum dan anggaran dasar Kami.
- Pemohon bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian – kerugian khususnya yang diderita Bank jika ternyata dokumen kontrak jual beli/tagihan/invoice dan atau Accepted Invoice yang telah diaksep dan dokumen-dokumen lain sebagai dasar atau underlying jaminan Bank secara syariah, keadaannya palsu atau dipalsukan.
- Pemohon menyetujui apabila terdapat perubahan peraturan ketentuan dan/atau tambahan peraturan tentang produk dan fasilitas Bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan/atau Pemerintah dan/atau peraturan ketentuan yang berlaku pada Bank, maka Bank berhak setiap saat dapat mengubah syarat & kondisi ini. Perubahan – perubahan tersebut akan diberitahukan kepada Pemohon dan berlaku sejak tanggal pemberitahuan dari Bank.
- Pemohon membebaskan Bank dari segala tuntutan/gugatan baik perdata/pidana yang mungkin timbul dikemudian hari.