
- Registrasi
-
Tentang
Selamat Datang di BEWIZE by BSIKantor Pusat Gedung The Tower, Jl. Gatot Subroto No. 27 Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930
HUBUNGI KAMI
1500789Registrasi sistem BEWIZE Value Chain dan BEWIZE Cash Management pada BEWIZE Registration
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. adalah pelaku jasa keuangan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia Serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) – Syarat & Ketentuan – Kebijakan Privasi
Syarat dan Ketentuan BEWIZE
Syarat & Ketentuan Umum Bewize by BSI
Syarat dan Ketentuan Umum BEWIZE by BSI (“Syarat dan Ketentuan Umum”) ini merupakan bagian dan menjadi satu-kesatuan dengan Form Aplikasi Layanan BEWIZE by BSI.
Pasal 1 : DefinisiKecuali ditentukan lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum, maka yang dimaksud dengan :
- Bank adalah PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta berikut seluruh Kantor Cabang dan unit kerja di bawah Kantor Cabang yang dapat memproses pembiayaan.
- Biaya Layanan adalah seluruh biaya yang wajib dibayarkan oleh Nasabah kepada Bank yang timbul sehubungan dengan BEWIZE by BSI.
- Company Admin adalah level user di sisi Nasabah pada Kanal Layanan yang diberikan kewenangan untuk mengatur akses dan pemantauan aktivitas dari Company User.
- Company ID adalah kode unik sebagai representasi kepemilikan akses suatu Nasabah ke Kanal Layanan.
- Company User adalah level user di sisi Nasabah pada Bewize by BSI yang diberikan kewenangan melakukan aktivitas pengelolaan finansial.
- Hari Kerja adalah hari dimana Bank melakukan kegiatan operasional dan Bank Indonesia menjalankan kliring antarbank.
- Kanal Layanan adalah layanan digital online yang menjadi bagian dari skema SSO BEWIZE by BSI yang antara lain terdiri dari CMS/DVC dan/atau layanan lain termasuk namun tidak terbatas kepada perubahannya, yang akan dikembangkan dikemudian hari oleh Bank.
- BEWIZE by BSI adalah Layanan terintegrasi dalam satu platform yang dapat memberikan solusi banking bagi nasabah Perusahaan dan Institusi. Dengan konsep single sign on, nasabah dapat mengakses layanan Cash Management, Value Chain, Forex, Remittance dan sistem yang terintegrasi dengan GTS/BEWIZE dalam satu klik.
- BEWIZE Cash adalah brand milik Bank untuk layanan Cash Management yang terdiri atas Account Payable Management, Account Receivable Management, Account Liquidity Management dan Account Administration and Information, dimana Nasabah pengguna dapat melakukan sendiri akses secara langsung atas rekening Nasabah dan melakukan transaksi perbankan sesuai fitur BSI Cash Management yang tersedia melalui jaringan internet.
- BEWIZE Value Chain adalah Sistem berbasis web yang dapat memfasilitasi transaksi value chain yang dapat diakses oleh Nasabah (Buyer atau Seller) dan community-nya serta sistem back end (operation banking system) yang terintegrasi dengan Core Banking System Bank T24 dan sistem lain milik pihak ketiga antara lain sistem e-signature, sistem IDEB, dan sistem nasabah.
- Nasabah adalah subjek hukum non perorangan yang berbentuk badan hukum dalam layanan Bewize by BSI.
- Password adalah angka, huruf atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci yang bersifat rahasia dan harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah pada saat menggunakan BEWIZE by BSI.
- User ID/ User Name adalah identitas yang dimiliki oleh Nasabah yang harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan BEWIZE by BSI.
- Single Sign On (SSO) adalah akses online digital satu pintu atas beberapa portal/ Kanal Layanan.
- Nasabah merupakan pengguna sekurang-kurangnya satu layanan Kanal Layanan bisnis Bank yaitu BSI Cash Management System (CMS)/BSI Digital Value Chain (DVC)
- Nasabah tunduk pada ketentuan mengenai pengoperasian dan penggunaan BEWIZE by BSI sebagaimana tercantum dalam Syarat & Ketentuan Umum serta petunjuk panduan.
- Nasabah wajib merahasiakan dan tidak akan memperlihatkan maupun menggandakan informasi/data di dalam BEWIZE by BSI, di dalam sistem, maupun petunjuk panduan untuk keperluan pihak lain.
- Nasabah wajib menandatangani suatu ketentuan khusus apabila akan menggunakan suatu jenis layanan khusus/tertentu yang merupakan bagian dan menjadi satu-kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Nasabah dapat mengakses jenis layanan yang tersedia dalam BEWIZE by BSI sesuai dengan fitur/layanan yang dikembangkan oleh Bank.
- Pendaftaran BEWIZE by BSI dilakukan secara mandiri oleh Nasabah dengan Login ke BEWIZE by BSI menggunakan salah satu akun credential layanan Kanal Layanan yang telah dimiliki yaitu BSI Cash Management System (CMS)/BSI Digital Value Chain (DVC)
- Nasabah bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran, keabsahan, kelengkapan dan kejelasan dokumen-dokumen untuk pendaftaran layanan BEWIZE by BSI, dan dengan ini Nasabah membebaskan Bank dari segala gugatan, tuntutan dan atau ganti rugi dari pihak manapun sehubungan dengan ketidakbenaran informasi, data, keterangan, kewenangan dan atau kuasa yang diberikan oleh Nasabah.
- 3. Nasabah berwenang untuk menetapkan, menunjuk, dan melakukan perubahan serta penghapusan Company Admin dan Company User layanan di Kanal Layanan yang terintegrasi dengan BEWIZE by BSI sesuai aturan internal Nasabah. Sehubungan hal ini Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab atas penetapan, penunjukan, perubahan atau penghapusan dalam proses Company Admin dan Company User layanan Kanal Layanan dimaksud.
BEWIZE by BSI menyediakan fitur yang dapat diakses oleh Nasabah meliputi:
- Single Sign On untuk mengakses layanan Kanal Layanan secara satu pintu melalui BEWIZE by BSI.
- Appointment untuk melakukan janji secara online untuk konsultasi terkait produk dan lain sebagainya dengan petugas bank.
- Chatbot untuk komunikasi dua arah antara nasabah dengan mesin penjawab Bank dengan menggunakan aplikasi percakapan yang telah ditentukan
- Onboarding Cash Management untuk kemudahan pendaftaran Nasabah ke dalam sistem CMS oleh pihak yang berhak dan berwenang.
- Onboarding Value Chain untuk kemudahan pendaftaran supplier/mitra value chain Nasabah ke sistem DVC oleh pihak yang berhak dan berwenang di Nasabah.
- Notifikasi untuk memberikan informasi dari setiap transaksi nasabah yang dilakukan melalui layanan CMS/DVC dan kanal layanan lainnya.
- Quick access untuk menambah dan menyimpan menu favorite transaksi yang sering dilakukan Nasabah.
- Parent Menu untuk merepresentasikan platform produk yang terintegrasi dengan BEWIZE seperti layanan CMS, DVC dan kanal layanan lainnya.
- Setting Profile untuk menggabungkan layanan CMS, DVC yang dimiliki oleh nasabah.
- Transaction Issue untuk memudahkan nasabah melakukan pengecekkan terkait transaksi yang telah dilakukan serta dapat melakukan sanggah secara mandiri (Self Service).
- Widget memberikan informasi transaksi yang dilakukan nasabah dan merangkuman pergerakan transaksi yang terjadi di rekening nasabah yang terdaftar di CMS/DVC dan kanal layanan lainnya.
- Nasabah dibebankan biaya administrasi atas Bewize by BSI sesuai dengan ketentuan layanan Kanal Layanan.
- Company ID, User ID dan password BEWIZE by BSI mengacu pada Company ID layanan Kanal Layanan yang telah dimiliki dan digunakan Nasabah.
- Nasabah tidak diperkenankan untuk menyerahkan pengoperasian BEWIZE by BSI atau mengalihkan hak dan kewajiban kepada pihak lain yang tidak berhak, serta bertanggung jawab penuh atas keamanan akses BEWIZE by BSI termasuk penggunaan User ID, Password.
- Dalam hal Nasabah mengetahui atau menduga Company Admin dan Company User telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah wajib segera melakukan perubahan Company Admin dan Company User. Apabila karena suatu sebab Nasabah tidak dapat melakukan perubahan Company Admin dan Company User, maka Nasabah wajib memberitahukan kepada Bank. Sebelum diterimanya pemberitahuan secara tertulis oleh pejabat Bank yang berwenang, maka segala instruksi, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan Company Admin dan Company User oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah wajib melakukan pengamanan terhadap alur proses transaksi sehubungan dengan pelaksanaan BEWIZE by BSI, termasuk tetapi tidak terbatas atas hal-hal sebagai berikut:
- Nasabah wajib memiliki prosedur internal untuk penetapan kewenangan Company Admin dan Company User layanan Kanal Layanan.
- Nasabah wajib memiliki dan menetapkan prosedur internal termasuk memisahkan kewenangan masing-masing pengguna untuk mencegah resiko penyalahgunaan Company Admin dan Company User.
- Penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan Company ID, Company Admin dan Company User dilakukan dan mengacu kepada ketentuan Kanal Layanan.
Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal ini Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk namun tidak terbatas pada Force Majeure (antara lain bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, angin topan, epidemi, kebakaran, pemogokan, perang, huru-hara, petir, letusan gunung berapi dan tsunami, revolusi, kekacauan yang disebabkan keadaan ekonomi, politik, sosial, pemberontakan, perubahan peraturan perundang-undangan, hukum, peraturan dan perundangan pemerintah Republik Indonesia atau perintah dan peraturan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang langsung mempengaruhi pelaksanaan pelaksanaan layanan BEWIZE by BSI), segala gangguan sistem perbankan yang berdampak luas atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu BEWIZE by BSI, web browser, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.
Pasal 7 : Pengakhiran Permanen/Penghentian Sementara
1. BEWIZE by BSI dapat berakhir secara permanen atau sementara dalam hal :
-
- Atas permintaan Nasabah dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran layanan BEWIZE by BSI yang dikehendaki oleh Nasabah.
- Atas kesepakatan Nasabah dengan
- Untuk kepentingan Nasabah, dalam hal terdapat indikasi dan atau dugaan sengketa internal Nasabah ataupun karena hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bank dapat menimbulkan kerugian bagi Nasabah, sampai adanya bukti penyelesaian sengketa yang dapat diterima oleh Bank.
- Bank berdasarkan pertimbangannya sendiri mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan atau kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan telah atau akan dilakukan terkait layanan BEWIZE by BSI yang sedang digunakan Nasabah.
- Bank melakukan suatu keperluan pembaruan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dalam rangka perbaikan layanan kepada Nasabah.
- Terdapat ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang melarang penggunaan BEWIZE by BSI atau layanan sejenisnya.
- Apabila berdasarkan peraturan internal bank, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan atau menurut pertimbangan Bank suatu instruksi/aktivitas dari Nasabah mengakibatkan Bank mengalami suatu tanggung jawab, tuntutan, pengaduan dan atau kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun maka Bank berhak untuk menolak, membatalkan dan atau melakukan pemberhentian sementara atau permanen atas layanan BEWIZE by BSI dengan pemberitahuan kepada Nasabah.
- Pengakhiran BEWIZE by BSI ini tidak menghapus kewajiban Bank dan/atau Nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya.
- Dalam hal terjadi pengakhiran Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah dan Bank sepakat mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Nasabah merupakan suatu badan usaha baik berbadan hukum maupun non badan hukum yang didirikan secara sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Nasabah memiliki semua wewenang, otoritas institusi dan semua hak yang diperlukan untuk menandatangani/thicklist, memberikan dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini. Setiap penandatanganan/thicklist, pemberian dan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Umum ini telah diotorisasi dengan semestinya oleh Nasabah dengan semua tindakan institusi yang diperlukan untuk itu.
- Syarat dan Ketentuan Umum ini berlaku sejak penandatanganan Syarat dan Ketentuan Umum oleh Nasabah dan akan berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan dan/atau pengakhiran berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Pembukuan dan catatan Bank sehubungan dengan pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Umum ini termasuk pembukuan dan catatan penerimaan pembayaran melalui layanan BEWIZE by BSI merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah dan Bank kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan Umum ini setiap saat dengan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana apapun yang dianggap baik oleh Bank dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
- Syarat dan ketentuan terhadap layanan Kanal Layanan adalah mengikuti syarat dan ketentuan terhadap masing-masing layanan Kanal Layanan Bank.
- Syarat dan Ketentuan Umum dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Mengenai Syarat dan Ketentuan Umum dan segala akibatnya serta pelaksanaannya maka Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan sah di wilayah Kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat Bank pemberi layanan BEWIZE by BSI berada, demikian dengan tidak mengurangi hak Bank untuk melakukan penuntutan-penuntutan terhadap Nasabah di pengadilan-pengadilan manapun juga yang dipandang perlu oleh Bank dan Nasabah dengan ini melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap pengadilan yang dipilih oleh Bank.
Kebijakan Privasi
KEBIJAKAN PRIVASI NASABAH BADAN PT BANK SYARIAH INDONESIA (Tbk)
Selamat datang di Kebijakan Privasi kami. Kami ingin memberikan kejelasan dan keyakinan kepada Anda tentang bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi informasi pribadi Anda. Dengan membaca kebijakan privasi ini, diharapkan Anda merasa tenang dan yakin bahwa privasi Anda adalah prioritas utama bagi kami.
Dalam Kebijakan Privasi ini, kami menyatakan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut "Bank Syariah Indonesia") selaku Pengendali Data Pribadi, akan berupaya untuk memberikan keamanan dan perlindungan demi kenyamanan Anda dalam bertransaksi.
Kami sangat mengutamakan keamanan Data Pribadi Anda. Dengan penuh tanggung jawab, Kebijakan Privasi ini secara rinci menjelaskan definisi, jenis, legalitas, dan tujuan pemrosesan data pribadi. Selain itu, kami menjelaskan pengendalian dan transfer data pribadi, jangka waktu pemrosesan, serta prosedur perubahan kebijakan privasi. Semua langkah ini kami lakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi beserta perubahannya, yang lebih dikenal sebagai "UU PDP," serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan, agar Anda merasa nyaman dan yakin dalam memberikan Data Pribadi Anda kepada kami.
Untuk memperjelas, jenis, dasar pemrosesan, dan tujuan pemrosesan Data Pribadi Anda dapat berbeda- beda tergantung pada produk, layanan, dan/atau jasa yang Anda gunakan.
A. Definisi Data Pribadi
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.
Data Pribadi yang diproses meliputi Data Pribadi yang telah dan akan Anda berikan kepada Bank Syariah Indonesia.
B. Jenis Data Pribadi
Bank Syariah Indonesia menyadari bahwa penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja kategori dan jenis Data Pribadi Anda, yang dapat diproses. Jenis-jenis data pribadi yang diproses oleh Bank Syariah Indonesia adalah data – data yang relevan sesuai tujuan pemrosesan masing-masing, yaitu meliputi:
- Data identifikasi profil pribadi, yaitu nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk KTP Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Tax Identification Number (TIN), data pada dokumen keimigrasian, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, nama alias/panggilan, agama, rekaman suara, rekaman gambar, foto, bentuk tanda tangan (basah dan/atau elektronik), dan/atau data biometrik;
- Data korespondensi, yaitu alamat sesuai KTP, alamat dan status domisili, alamat surat elektronik (email), nomor telepon/handphone dan fax;
- Data pendidikan dan pekerjaan, yaitu tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, bidang usaha, jabatan, divisi, tahun mulai bekerja/usaha, nama perusahaan/instansi tempat bekerja, alamat tempat bekerja, status kepegawaian, serta nama, jabatan, dan nomor telepon rekan kerja;
- Data keluarga, yaitu status perkawinan, nama pasangan, jumlah anak, dan jumlah tanggungan;
- Data keuangan, yaitu nama pemilik rekening, nomor rekening, sumber penghasilan, jumlah penghasilan bulanan/tahunan, jumlah pengeluaran bulanan/tahunan, data transaksi, data kredit/pembiayaan, data terkait aset, data terkait agunan, dan data perpajakan) serta data layanan dari jasa keuangan lain yang Anda terima (yaitu asuransi dan kustodian);
- Data aktivitas digital, yaitu geolokasi, alamat IP, aktivitas Anda di aplikasi dan/atau situs Bank Syariah Indonesia, dan interaksi aplikasi Bank Syariah Indonesia dengan aplikasi lain di perangkat elektronik Anda; dan/atau
- Data terkait preferensi pribadi, yaitu preferensi komunikasi.
- Data Pribadi yang diproses dapat Bank Syariah Indonesia terima secara langsung dari Anda atau melalui pihak ketiga.
C. Legalitas Pemrosesan Data Pribadi
1. Dasar Pemrosesan
Pemrosesan Data Pribadi dilakukan sepanjang Bank Syariah Indonesia telah memenuhi satu atau beberapa dasar pemrosesan berikut:
- Bank Syariah Indonesia secara eksplisit dan sah telah memperoleh persetujuan dari Anda;
- Bank Syariah Indonesia menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian dengan Anda;
- Bank Syariah Indonesia perlu melaksanakan kewenangan atau memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan/perintah instansi yang berwenang;
- Bank Syariah Indonesia perlu untuk memenuhi kepentingan vital Anda;
- Bank Syariah Indonesia perlu untuk melaksanakan tugas dalam rangka kepentingan umum dan/atau pelayanan publik;
- Bank Syariah Indonesia perlu memenuhi kepentingan yang sah lainnya, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan Bank Syariah Indonesia dengan hak-hak Anda.
2. Tujuan Pemrosesan Data Pribadi Anda
Pemrosesan Data Pribadi Anda dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia untuk tujuan berikut:- Pengelolaan produk, layanan, dan/atau jasa Bank Syariah Indonesia (termasuk scoring dan pemrofilan antara lain melalui Lembaga Pengelola Informasi Pembiayaan) dengan tujuan peningkatan pelayanan bagi Saya dan manajemen risiko Bank Syariah Indonesia.
- Penyediaan promo atau program Bank Syariah Indonesia yang dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk produk dan/atau jasa yang telah Anda miliki.
- Pemasaran dan/atau penawaran atas produk, layanan, dan/atau jasa Bank Syariah Indonesia dan/atau perusahaan lain/atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia, untuk produk dan/atau jasa yang yang belum Anda miliki.
- Penawaran dan/atau pengalihan agunan kepada pihak lain.
- Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan perintah regulator, aparat penegak hukum, serta instansi berwenang lainnya.
Dalam memproses Data Pribadi Anda, Bank Syariah Indonesia dapat melibatkan pihak ketiga sebagai pengendali bersama dan/atau prosesor Data Pribadi Anda baik di dalam dan/atau luar Indonesia. Dalam hal demikian, Bank Syariah Indonesia akan melakukan pelindungan atas data pribadi Anda sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika Bank Syariah Indonesia melakukan transfer Data Pribadi Anda ke luar Indonesia, Bank Syariah Indonesia akan memastikan secara wajar bahwa negara tujuan transfer telah memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara (atau lebih tinggi) dibandingkan pelindungan Data Pribadi Indonesia.
Dalam hal negara tujuan transfer Data Pribadi tidak memiliki tingkat pelindungan yang setara (atau lebih tinggi), Bank Syariah Indonesia dapat tetap melakukan transfer Data Pribadi Anda sepanjang memenuhi peraturan perundang-undangan.
E. Hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi
Tentunya Bank Syariah Indonesia menyadari bahwa Data Pribadi merupakan aset terpenting bagi Anda. Maka dari itu, berikut kami informasikan hak-hak yang Anda miliki sebagai Subjek Data Pribadi:- Hak atas Informasi dan Akses
Anda memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai identitas pihak yang meminta Data Pribadi Anda, tujuan permintaannya, serta akses terhadap salinan Data Pribadi Anda. Bank Syariah Indonesia akan memberikan akses ke informasi tersebut melalui sarana resmi Bank Syariah Indonesia, seperti cabang Bank Syariah Indonesia atau channel lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Bank Syariah Indonesia.
Anda memahami bahwa dalam hal Anda meminta salınan mengenai informasi Data Pribadi Anda dan/atau detail pemrosesan Data Pribadi Anda, Anda dapat dikenakan biaya oleh Bank Syariah Indonesia.
- Hak atas Perbaikan Data
Anda memiliki hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki Data Pribadi yang salah atau tidak akurat.
- Hak untuk Mendapatkan, Menggunakan dan/atau Mengirimkan Data Pribadi ke Pihak Lain
Anda memiliki hak untuk memperoleh, memanfaatkan, atau memberikan Data Pribadi Anda yang ada pada Bank Syariah Indonesia kepada pihak ketiga, selama sistem komunikasi yang digunakan oleh Bank Syariah Indonesia dan Pihak Ketiga dimaksud aman.
- Hak untuk Mengakhiri Pemrosesan, Menghapus dan/atau Memusnahkan Data Pribadi
Anda berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus dan/atau memusnahkan Data Pribadi Anda. Anda setuju untuk memberikan Bank Syariah Indonesia waktu untuk memproses pengakhiran pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi Anda sejauh Bank Syariah Indonesia perlukan. Untuk menjalankan hak mengakhiri pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi tersebut, Anda dapat menghubungi Bank Syariah Indonesia melalui sarana komunikasi yang diatur dalam poin H pada Kebijakan Privasi ini.
Untuk dipahami, pengakhiran pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi tersebut dapat mempengaruhi kemampuan Bank Syariah Indonesia untuk menyediakan produk, layanan, dan jasa kepada Anda serta hubungan kontraktual yang telah dibuat antara Bank Syariah Indonesia dengan Anda ataupun antara Bank Syariah Indonesia dengan pihak ketiga lainnya, termasuk dapat mengakibatkan terhentinya layanan yang Anda terima dan/atau terjadinya pengakhiran atas satu atau beberapa perjanjian Anda dengan Bank Syariah Indonesia dan/atau pelanggaran terhadap satu atau beberapa kewajiban Anda berdasarkan perjanjian dengan Bank Syariah Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, pengakhiran pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi mengakibatkan Anda memberikan hak kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pemblokiran rekening tabungan Anda, dan/atau menyatakan bahwa utang dan/atau kewajiban Anda kepada Bank Syariah Indonesia menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih. Segala kerugian yang timbul akibat pelaksanaan hak Anda untuk mengakhiri pemrosesan, penghapusan dan/atau pemusnahan Data Pribadi merupakan tanggung jawab Anda.
Kewajiban Bank Syariah Indonesia untuk menghapus dan memusnahkan Data Pribadi Anda dikecualikan untuk:
- Kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
- Kepentingan proses penegakan hukum;
- Kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
- Kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara.
Anda berhak untuk menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang telah Anda berikan kepada Bank Syariah Indonesia, dan Anda setuju untuk memberikan Bank Syariah Indonesia tambahan waktu untuk memproses pengakhiran pemrosesan data pribadi Anda sejauh Bank Syariah Indonesia perlukan. Untuk menjalankan hak penarikan persetujuan tersebut, Anda dapat menghubungi Bank Syariah Indonesia melalui sarana komunikasi yang diatur dalam poin H pada Kebijakan Privasi ini.
Anda perlu memahami bahwa penarikan persetujuan tersebut dapat mempengaruhi kemampuan Bank Syariah Indonesia untuk menyediakan produk, layanan, dan jasa kepada Anda serta mengelola hubungan kontraktual yang telah dibuat antara Bank Syariah Indonesia dengan Anda ataupun antara Bank Syariah Indonesia dengan pihak ketiga lainnya termasuk dapat mengakibatkan terhentinya layanan yang Anda terima dan/atau terjadinya pengakhiran atas satu atau beberapa perjanjian Anda dengan Bank Syariah Indonesia dan/atau pelanggaran terhadap satu atau beberapa kewajiban Anda berdasarkan perjanjian dengan Bank Syariah Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, penarikan persetujuan pemrosesan data pribadi tersebut mengakibatkan Anda memberikan hak kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pemblokiran rekening tabungan Anda, dan/atau menyatakan bahwa utang dan/atau kewajiban Anda kepada Bank Syariah Indonesia menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih. Segala kerugian yang timbul akibat pelaksanaan hak Anda untuk menarik persetujuan pemrosesan data pribadi merupakan tanggung jawab Anda.
6. Hak Mengajukan Keberatan atas Hasil Pemrosesan Otomatis
Anda berhak mengajukan keberatan atas hasil pemrosesan Data Pribadi Anda yang dilakukan secara otomatis yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan terhadap Anda, termasuk pemrofilan dan/atau credit scoring.
7. Hak untuk Menunda atau Membatasi Pemrosesan
Anda berhak untuk menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi Anda secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi Anda. Untuk pelaksanaan hak ini, Anda dapat menghubungi Bank Syariah Indonesia melalui sarana komunikasi yang diatur dalam poin H pada Kebijakan Privasi ini. Anda perlu memahami bahwa permintaan penundaan atau pembatasan pemrosesan tersebut dapat mempengaruhi kemampuan Bank Syariah Indonesia untuk menyediakan produk, layanan, dan jasa kepada Anda, serta hubungan kontraktual yang telah dibuat antara Bank Syariah Indonesia dengan Anda ataupun antara Bank Syariah Indonesia dengan pihak ketiga lainnya termasuk dapat mengakibatkan terhentinya layanan yang Anda terima dan/atau terjadinya pengakhiran atas satu atau beberapa perjanjian Anda dengan Bank Syariah Indonesia dan/atau pelanggaran terhadap satu atau beberapa kewajiban Anda berdasarkan perjanjian dengan Bank Syariah Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, penundaan atau pembatasan pemrosesan data pribadi tersebut mengakibatkan Anda memberikan hak kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pemblokiran rekening tabungan Anda, dan/atau menyatakan bahwa utang dan/atau kewajiban Anda kepada Bank Syariah Indonesia menjadi jatuh tempo dan dapat ditagih. Segala kerugian yang timbul akibat pelaksanaan hak Anda untuk menunda atau membatasi pemrosesan data pribadi merupakan tanggung jawab Anda.
8. Hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
Anda berhak untuk mengajukan hak lainnya terkait pemrosesan data pribadi sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. Jangka Waktu Pemrosesan Data Pribadi
Bank Syariah Indonesia akan melakukan pemrosesan Data Pribadi sejak Bank Syariah Indonesia memperoleh dasar pemrosesan. Pemrosesan akan terus Bank Syariah Indonesia lakukan selama Anda masih menggunakan produk, layanan, dan/atau jasa Bank Syariah Indonesia atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank Syariah Indonesia dapat menyimpan Data Pribadi Anda setelah Anda mengakhiri penggunaan produk, layanan, dan/atau jasa Bank Syariah Indonesia sampai jangka waktu yang diperlukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
G. Perubahan Kebijakan Privasi
Kami senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan privasi informasi Anda. Oleh karena itu, Kebijakan Privasi ini dapat kami perbarui sesuai dengan perkembangan praktik kami dalam pemrosesan Data Pribadi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anda dapat mengakses versi terbaru dari Kebijakan Privasi ini melalui situs kami di halaman https://bewize.bankbsi.co.id/
Jika ada perubahan dalam Kebijakan Privasi ini, kami akan memberikan informasi melalui sarana komunikasi resmi Bank Syariah Indonesia. Bank Syariah Indonesia berkomitmen untuk memastikan Anda merasa aman dan selalu terinformasi mengenai perlindungan privasi Anda.
Selain itu, jika ada bagian dari Kebijakan Privasi ini yang menjadi tidak dapat digunakan, hal tersebut tidak akan memengaruhi validitas dan keberlakuan ketentuan lainnya. Terima kasih atas kepercayaan Anda pada Bank Syariah Indonesia.
H. Hubungi Bank Syariah Indonesia
Bank Syariah Indonesia siap membantu dan menjawab semua pertanyaan yang mungkin Anda miliki mengenai Kebijakan Privasi ini.
Silakan menghubungi tim layanan pelanggan kami via BSI Call Wholesale (1500789), atau Anda juga dapat mengunjungi kantor cabang Bank Syariah Indonesia terdekat.
BEWIZE Interactive Demo
>> Drag Here <<BEWIZE adalah layanan terintegrasi layanan Cash Management, Value Chain, dan Trade Finance* dalam satu "klik".
BSI meminta persetujuan anda untuk melakukan pemrosesan data pribadi serta memperoleh informasi yang diperoleh dari perangkat anda (cookies, informasi yang mengidentifikasi anda dan data lainnya) dengan tujuan menyimpan, mengakses, dan/atau membagikan kepada pihak ketiga atau penggunaan terbatas lainnya, dengan dasar adanya kepentingan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.